Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/3/2017) dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Yohanes Priyana Humas Pengadilan Tipikor mengatakan, sidang akan dipimpin John Halasan Butarbutar selaku Ketua Majelis Hakim.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah siapkan Ruang Koesoemah Atmadja 1 untuk sidang perdana Kasus KTP Elektronik. Besok, sidang akan dipimpin John Halasan Butarbutar,” ujarnya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Walaupun bersifat terbuka untuk umum, jalannya persidangan tidak bisa disiarkan langsung media massa, khususnya televisi.
“Itu dilakukan untuk menjaga marwah persidangan. Kalau ada pihak yang berkepentingan, dipersilahkan hadir di Pengadilan Tipikor,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi KTP Elektronik yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun sudah ditangani KPK selama hampir 3 tahun.
Sampai sekarang, KPK sudah memeriksa sekitar 283 orang saksi, dari unsur pemerintah, legislatif, maupun pihak swasta.
KPK juga sudah menyita sekitar Rp247 miliar uang hasil korupsi pengadaan KTP Elektronik, dan mengembalikannya ke kas negara.
Belakangan, diketahui ada 14 orang dan konsorsium yang mengembalikan uang proyek KTP Elektronik ke KPK, dengan nilai total Rp250 miliar. (rid/iss)