Jumat, 22 November 2024

Satpol PP Tak Segera Lakukan Bantib Toko Swalayan Tak Berizin dari Dinas Perdagangan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Edi Rachmat Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya mempertanyakan komitmen Satpol PP Surabaya menegakkan perda, terutama berkaitan permintaan bantuan penertiban (Bantib) toko swalayan tak berizin dari Dinas Perdagangan (Disperdag) Surabaya.

Dia menyatakan, telah terkirim Surat Keputusan (SK) Disperdag Nomor 18841/0337/436.21/2017 tanggal 10 Januari lalu, soal keberadaan enam toko swalayan yang bisa segera ditutup oleh Satpol PP Surabaya.

Kata Edi, surat itu ada karena pemilik toko swalayan tak juga menyelesaikan izin usaha toko swalayan (IUTS), padahal sudah diberi toleransi selama 2,5 tahun pasca surat peringatan.

Namun, sampai saat ini, Satpol PP belum juga menertibkan toko swalayan tersebut. “SK sudah ada sejak Januari, tapi kenapa dibiarkan tetap beroperasi?” Ujarnya di DPRD Surabaya, Senin (6/3/2017).

Adapun enam toko swalayan yang tertera di surat Bantib itu: Alfamart di Jalan Prof Moestopo; Alfamart di Jalan Modjo Surabaya; Alfamidi di Jalan Banyu Urip; Alfamidi di Jalan Dukuh Kupang Barat; dan Alfamidi di Jalan Simo Jawar.

Edi mengatakan, sebagai penegak Perda, Satpol PP Surabaya seharusnya menjalankan tugasnya. Bukan membiarkan pelanggaran semakin berlarut-larut.

“Ini memang aneh, dulu Satpol PP sering beralasan penertiban tidak
dilaksanakan karena belum ada Bantib. Lha ini, bantib jelas-jelas ada. Mereka tetap diam. Ini ada apa?” Kata politisi Partai Hanura itu.

Beberapa waktu lalu, kata Edi, Komisi B telah memanggil Satpol PP mengenai Bantib itu. Tapi undangan itu diabaikan. SKPD Pemkot Surabaya itu tidak hadir tanpa memberikan alasan apa-apa.

“Kami undang lagi hari ini, membahas kelanjutan rapat kemarin, tapi tetap tidak hadir tanpa alasan. Bagi saya ini pelanggaran. Penegak perda tetapi tidak bisa menegakkan aturan. Diundang tapi tidak datang, jadi kayak main-main,” katanya.

Mazlan Mansur Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengatakan hal senada. Dia mengaku kecewa dengan sikap Satpol PP yang mengabaikan undangan DPRD Surabaya.

“Seharusnya hari ini ada hearing soal penutupan toko swalayan itu. Tapi terpaksa harus ditunda karena perwakilan Satpol PP tidak hadir,” katanya.

Sementara, Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya
mengatakan, tidak seharusnya Satpol PP diam atas pelanggaran toko swalayan itu.

Bagaimanapun juga, kata Adi, Bantib harus segera dilaksanakan untuk memenuhi azas keadilan. Menurutnya, Satpol PP sangat ganas saat menertibkan pedagang kaki lima (PKL).

“Seharusnya keganasan ini juga dilakukan saat menertibkan para pengusaha toko swalayan yang melanggar aturan,” kata pria yang biasa dipanggil Awi ini.

Satpol PP kata Awi, sebagai penegak perda harus adil dalam menertibkan semua pelanggar perda, sehingga tidak ada kesan tebang pilih.

Irvan Widyanto Kepala Satpol PP Surabaya, ketika dihubungi enggan
berkomentar banyak. Dia tidak memberikan penjelasan yang gamblang mengenai alasan penundaan penertiban toko swalayan tak berizin.

“Kami masih menunggu waktu. Saya masih meeting,” kata Irvan.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs