Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Bentuk Tim Pengelola Pasar Sememi, Lalu Menindak Bangunan Liar

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Eko Haryanto Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (kanan) di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (6/3/2017). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ternyata telah membentuk Tim Pengelolaan Pasar untuk atasi masalah di pasar tradisional sejak akhir Februari lalu.

Eko Haryanto Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mengatakan, Tim Pengelolaan Pasar yang dia bentuk memiliki tiga fungsi.

Di antaranya melakukan pembayaran rekening listrik dan air, mengurus ketertiban dan keamanan pasar, serta mengurus sarana dan prasarana di pasar tradisional. Seperti di pasar Sememi, Benowo, Surabaya.

“Ini kami lakukan sebagai upaya penertiban dan penataan Pasar Sememi sesuai peraturan yang sudah diperintahkan oleh Walikota Surabaya,” katanya di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (6/3/2017).

Alasan lain pembentukan tim pengelolaan pasar, karena selama ini banyak laporan dari pedagang yang menyampaikan bermacam masalah.

Misalnya, pedagang asli warga Surabaya yang tidak bisa berjualan di Pasar Sememi pasca revitalisasi pasar, adanya berita tentang jual beli stan, serta harga stan yang dinilai memberatkan pedagang.

“Untuk penertiban pedagang, kami sudah melakukan pendataan. Bahwa yang boleh berjualan di pasar sememi hanya pedagang lokal penduduk asli Surabaya dan benar-benar berdagang, tidak untuk mencari keuntungan lain,” ujar dia.

Eko menegaskan, dinasnya sudah membuat surat edaran ke pedagang mengenai tidak adanya pungutan apapun kepada pedagang.

Tidak diterapkan retribusi pasar ini karena belum adanya payung hukum. Sebab itu juga, dia menampik adanya isu adanya penarikan uang sewa stan di pasar Sememi.

“Memang saya pernah mendengar berita itu, tapi itu tidak benar. Jika memang ada, akan langsung ditindak oleh pengelola pasar,” kata Eko.

Berkaitan keberadaan bangunan tambahan di Pasar Sememi yang tidak sesuai rencana awal dan sudah disewakan, Eko akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penertiban.

“Kami minta bantuan penertiban ke Satpol PP dan membuat surat peringatan untuk pembongkaran bangunan tersebut. Lebih bagus bila pemiliknya membongkar sendiri bangunan itu,” ujarnya.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs