Sabtu, 23 November 2024

Hakim MK Belum Bisa Verifikasi Sejumlah Berkas Milik Prabowo-Sandi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anwar Usman (tengah) Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu saat mengesahkan bukti pihak termohon pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pemohon (Prabowo-Sandi).

Sebelum sidang dimulai Majelis Konstitusi menyampaikan kepada Pemohon soal berkas yang dianggap sebagai alat bukti.

Saldi Isra anggota hakim konstitusi menunjukkan beberapa sampel berkas dalam kotak plastik di depan sidang. Kepada Pemohon, Saldi menyampaikan kalau berkas-berkas tersebut belum layak karena belum disusun sebagaimana mestinya dalam persidangan.

“Pak Bambang (Bambang Widjojnto) dan para kuasa hukum dari Pemohon, seharusnya pagi ini kita akan mengesahkan berkas yang menurut pemohon itu adalah alat bukti yang tanda terimanya kemarin berbunyi begini, “telah diterima sejumlah berkas dari pemohon perkara nomor I PHP.pres-XVII 2019 pada 18 Juni 2019 pukul 13.28 WIB yang oleh pemohon dimaksudkan sebagai alat bukti”. Akan tetapi berkas pemohon tersebut tidak disusun sebagaimana persyaratan suatu alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Saldi dalam persidangan, Rabu (19/6/2019).

Kata Saldi, layaknya sebelum disahkan, Majelis Hakim akan cek dulu untuk diverifikasi. Tapi dengan fakta yang ada disitu, ternyata berkas itu belum bisa diverifikasi.

“Nah ini kan tidak bisa diverifikasi sehingga tidak bisa disahkan pagi hari ini karena berkas-berkas itu tidak disusun sebagaimana layaknya ketentuan yang ada dalam hukum acara dan kewajiban yang berlaku di Mahkamah Konsitusi. Kami ingin memperbandingkan dengan awal yang diserahkan oleh Pemohon,” jelasnya.

Saldi kemudian menunjukkan berkas pemohon sebelumnya yang disusun rapi, sehingga hakim bisaa mengeceknya untuk verifikasi.

“Ini yang diserahkan pertama kami, dibuat seperti ini. Ini memang sesuai dengan hukum acara dan kelaziman yang ada di Mahkamah Konsitusi sehingga setiap saat kami bisa mengecek beberapa, lalu benar apa tidak dan itu yang disampaikan oleh jajaran kepaniteraan kepada kami,” kata Saldi.

Dengan berkas-berkas yang seperti ini,menurut Saldi, Majelis Hakim tidak bisa melakukan verifikasi sehingga tidak bisa disahkan pagi ini.

Saldi mengaku sudah memeriksa semua berkas pagi tadi, sudah melakukan seperti sidak sampai dengan berkas-berkas yang masih tersisa di luar.

“Itu pak Bambang yang belum masuk ke ruangan ini. Jadi itu masih ada di luar dan oleh karena itu sekalipun kami kemarin dalam persidangan mengatakan bahwa pagi ini terakhir untuk diserahkan dan akan diverifikasi. Kami tidak bisa atau belum bisa memberi verifikasi sebelum dilakukan dengan cara yang proper seperti ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, Saldi menegaskan, karena ini penting untuk proses pembuktian, maka pemohon diberi waktu sampai pukul 12.00 WIB melakukan proses yang layak.

“Kalau itu tidak terjadi, kami tidak bisa memverifikasinya. Implikasinya itu tidak bisa disahkan dalam persidangan ini. Kami sampaikan seperti ini supaya lebih layak, lebih terbuka dan kami terpaksa melonggarkan waktu itu memberikan toleransi untuk bisa dilakukan yang layak seperti yang kami maksudkan tadi,” ujar dia.

“Itu faktanya dan itu bisa dikerjakan oleh staf pak Bambang sampai dengan pukul 12.00 WIB siang nanti dan tolong serahkan beserta daftarnya dan nanti akan diverifikasi oleh staf kami selama istirahat siang dan setelah itu akan disahkan,” pungkas Saldi.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs