Sabtu, 23 November 2024

Pukul Siswa Pakai Kunci, Guru SMK di Waru Dilaporkan Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Muhammad Hefri, 27 tahun, guru olahraga SMK di Kecamatan Waru, Sidoarjo saat di Polresta Sidoarjo. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Muhammad Hefri, 27 tahun, guru olahraga SMK di Kecamatan Waru, Sidoarjo dilaporkan DW, anak didiknya ke Polresta Sidoarjo. Hefri diduga memukul DW hingga mengalami luka di bagian kepala dan tangan.

AKP Samsul Hadi Kasubag Humas Polresta Sidoarjo menjelaskan, kasus pemukulan itu terjadi pada 21 Februari 2017 sekitar pukul 08.30 WIB. Kejadian berawal saat korban mengikuti jam pelajaran olahraga di sekolahnya. Tersangka Hefri melarang DW untuk mengikuti pelajarannya karena korban tidak membawa seragam olahraga.

“Korban itu tetap ngotot minta agar ikut pelajaran olahraga, tapi oleh tersangka tetap tidak diperbolehkan,” kata AKP Samsul Hadi, kepada suarasurabaya.net, Senin (6/3/2017).

Lantaran tetap tidak diperbolehkan, korban mengucapkan perkataan yang membuat tersangka emosi. “Loh Pak saya ini sekolah bayar mau ikut olahraga,” kata Samsul menirukan perkataan dari tersangka.

Dari perkataan itulah, tersangka langsung menghampiri korban, mengajak korban ke kamar mandi sekolah dan memukuli korban berulang kali menggunakan kunci.

“Awalnya dipukuli menggunakan tangan, kemudian pakai kunci mengenai pada bagian tangan, dahi, kepala, dan tangan korban,” ujar dia.

Pihak sekolah telah melakukan mediasi. Namun, saat korban pulang ke rumahnya, orang tua korban tidak terima, sehingga kasus itupun langsung dilaporkan ke kantor polisi dan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” ujar Samsul. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs