Senin, 25 November 2024

Fungsi Profesor di Indonesia Belum Optimal

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: www.theodysseyonline.com

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyatakan, banyak profesor belum optimal menjalankan fungsinya sebagai guru besar.

“Fungsi guru besar adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Ali Ghufron Mukti Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti di Yogyakarta, Minggu (5/3/2017).

Belum optimalnya fungsi guru besar, kata dia, karena para guru besar lebih banyak mengajar dibandingkan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan.

“Jadi dosen lebih banyak yang mengajar dibandingkan meneliti dan melakukan pengabdian kepada masyarakat,” katanya seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, banyaknya guru besar yang masih sibuk mengajar ini berkorelasi dengan penghasilan para guru besar itu.

Hingga saat ini, ujarnya, belum ada batasan tempat mengajar para dosen seperti halnya dokter. Dosen hanya mempunyai kewajiban minimal 12 satuan kredit semester (SKS) atau maksimal 16 SKS setiap semester.

Untuk penelitian dan pengabdian masyarakat mempunyai nilai sembilan SKS. “Kalau dilihat kehidupan para dosen, sudah sejahtera. Bahkan dosen di PTNBH jarang sekali yang tidak memiliki mobil,” katanya.

Oleh karena itu, Kemristek Dikti mendorong guru besar aktif meneliti. Sebab, dalam Permenristekdikti 20/2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor lektor kepala harus menghasilkan sedikitnya tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, dan satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental.

Lektor kepala yang tak dapat memenuhi karya ilmiah tersebut, dihentikan sementara tunjangan profesinya.

Sementara, untuk jabatan guru besar atau profesor, paling sedikit tiga karya ilmiah terbit dalam jurnal internasional atau paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi.

“Profesor harus menghasilkan buku atau paten, atau karya seni monumental dalam kurun waktu tiga tahun,” katanya.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
30o
Kurs