Suharto Wardoyo Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya mengatakan, surat keterangan pengganti KTP elektronik (KTP-el), yang berlaku 6 bulan sejak dikeluarkan Oktober 2016 lalu, terpaksa akan diperpanjang.
Layanan perpanjangan surat pengganti KTP-el ini menyusul masih nihilnya blangko dari Kementerian Dalam Negeri pasca gagalnya lelang blangko ini tahun lalu.
“Jadi, kalau sampai Maret ini pengadaannya masih gagal, kemungkinan kami akan memperpanjang Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik,” ujarnya, Jumat (3/3/2017).
Pria yang biasa dipanggil Anang ini berharap masyarakat Surabaya bersabar dan memaklumi hal itu. Dia memastikan bahwa fungsi Surat Keterangan Pengganti sama dengan KTP-el yang belum tercetak.
“Kami sudah menyosialisasikan hal ini sejak Oktober lalu ke instansi-instansi terkait juga melalui media massa,” kata Anang.
Surat pengganti itu, semestinya, tetap bisa digunakan untuk mengurus administrasi yang berkaitan dengan Perbankan, BPJS, Keimigrasian, SIM, STNK dan lainnya.
Adapun jumlah warga yang telah menerima surat pengganti KTP-el ini sudah mencapai hampir 300 ribu orang, hingga hari ini.
Sementara, jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, hampir sama dengan jumlah surat pengganti yang diterbitkan. Sekitar 300 ribu warga.
“Walaupun belum ada blangkonya, kami tetap mendorong agar warga yang belum rekam KTP elektronik segera melakukan perekaman,” ujarnya.(den/iss/ipg)