Sabtu, 23 November 2024

Kejahatan Jalanan Meningkat Karena Pelaku Divonis Ringan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Operasi Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya di kawasan Panjang Jiwo, Sabtu (25/2/2017). Foto: Dok./Abidin suarasurabaya.net

Tingkat kejahatan jalanan tiga C (Curas, Curat dan Curanmor) terus meningkat di Kota Surabaya. Oleh karena itu Satreskrim Polrestabes Surabaya meningkatkan fungsi operasi tim Anti Bandit yang dibentuk 3 Februari.

AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, menurut catatan analisa dan evaluasi (Anev) Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada bulan Desember ada 116 kasus yang dilaporkan dan terselesaikan 89. Jumlah ini meningkat di bulan Januari dengan laporan sebanyak 141 kasus dan terselesaikan 78 kasus.

Adapun rincian kejahatan jalanan di bulan Januari, untuk kasus Curat dari 56 laporan terselesaikan 33 kasus, Curas dari 38 laporan telah terselesaikan 25 kasus, dan Curanmor dari 47 laporan telah terselesaikan 20 kasus.

“Kejahatan jalanan meningkat, inilah dasar kami membentuk tim Anti Bandit dan menggiatkan operasi mobile maupun statis,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (3/3/2017).

Menurut Shinto para pelaku kejahatan jalanan rata-rata pelaku lama atau residivis di kasus yang sama. Mereka mudah kambuh setelah keluar dari tahanan karena vonis hukuman yang rendah. Mereka menganggap remeh hukuman yang hanya 6-7 bulan yang dijatuhkan pengadilan.

“Hukuman mereka rendah sehingga mereka cenderung melakukan hal yang sama. Selain juga mereka tidak punya keterampilan setelah keluar dari penjara. Rata-rata mereka kena 6-7 bulan di Pengadilan,” ujarnya.

Shinto berharap, para pelaku kejahatan jalanan yang berulang ini bisa dihukum berat di pengadilan. Maka dari itu, pada setiap pengungkapan kasus, pihaknya selalu menhkomilatifkan beberapa pasal untuk menjerat pelaku.

“Kami tidak hanya gunakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) untuk menjerat tersangka, tapi kami cari unsur pidana lain misalnya ada penganiayaan maka kami lapis dengan pasal 170, kalau korbannya meninggal dunia kami lapis lagi pasal 338 KUHP,” katanya.

Shinto berharap dari capaian pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang lebih 50 persen itu, diharapkan pada bulan-bulan ke depan kejahatan jalanan bisa turun. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs