Sabtu, 23 November 2024

MK Terima 48 Perkara Sengketa Pilkada

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Fajar Laksono Juru Bicara MK di Jakarta saat menggelar keterangan pers. Foto: Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini, Kamis (2/3/2017) telah menerima 48 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 sejak pendaftaran permohonan dibuka pada 22 Februari pekan ini. Demikian kata Fajar Laksono Juru Bicara MK di Jakarta, lansir Antara.

Tiga daerah yang terakhir mengajukan permohonan adalah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua, dan Kabupaten Sarmi di Provinsi Papua.

“Permohonan terakhir dari Kabupaten Sarmi diterima MK pada pukul 20.40 WIB,” ujar Fajar.

Sebelumnya MK membuka pengajuan permohonan perkara sengketa Pilkada 2017 pada Rabu (22/2) hingga Selasa (28/2) untuk Pilkada Kabupaten dan Wali kota. Sementara pada Senin (27/2) hingga Rabu (1/3) untuk Pilkada Gubernur.

Kendati demikian, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.

“Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan,” kata Fajar.

Adapun persidangan perdana, dijadwalkan pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan pada 10 hingga 19 Mei 2017.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs