Pemerintah Indonesia berharap proses hukum Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa di Malaysia yang diduga terlibat kasus pembunuhan Kim Chol alias Kim Jong-nam warga Korea Utara (Korut), berjalan adil.
“Indonesia berharap semua pihak bisa menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak ada pengadilan oleh publik,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (2/3/2017).
Tim Perlindungan WNI dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bersama pengacara mendampingi Siti Aisyah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia, pada Rabu (1/3) dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan.
Siti Aisyah dituntut dengan Pasal 302 Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.
Menurut Arrmanatha, tim pengacara kepada hakim telah mengajukan gag order, yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim.
Sidang Siti Aisyah selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April 2017 di pengadilan yang sama. Arrmanatha mengatakan pengacara mulai bekerja secara intensif dengan Siti Aisyah untuk memastikan proses hukum yang adil.
“Prinsipnya dia tidak bersalah sampai benar-benar dinyatakan bersalah,” katanya menambahkan. (ant/bry/den)