Siti Aisyah, warga Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, akan menghadapi tuntutan hukum di pengadilan Malaysia pada Rabu (1/3/2017), kata Arrmanatha Nasir Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
“Terkait Siti Aisyah, pada hari ini Kementerian Luar Negeri Malaysia mengirim nota diplomatik ke KBRI, bahwa Siti Aisyah akan dituntut di pengadilan besok (Rabu) jam 10.00 pagi,” kata Arrmanatha seperti dilansir Antara.
Menurut dia, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur sudah bertemu dengan Siti Aisyah dan telah menunjuk pengacara untuk mendampingi SA dalam menjalani proses hukum.
“Hari ini, tadi pagi tim pengacara sudah bertemu dengan SA dan berkoordinasi tentang langkah apa yang akan dilakukan. Pengacara juga sudah mulai bekerja untuk menyusun konstruksi pembelaan,” ujar dia.
Siti Aisyah pada Rabu (1/3/2017) menjalani proses pembacaan tuntutan di pengadilan, lalu hakim akan membuat jadwal untuk proses sidang.
“Setelah itu, pengacara mulai bekerja secara intensif dengan Siti Aisyah. Kami ingin pastikan bahwa SA menjalani proses hukum yang adil. Prinsipnya dia tidak bersalah sampai benar-benar dinyatakan bersalah,” kata Arrmanatha.
“Pada pertemuan dengan staf KBRI dan pengacara pada Sabtu lalu, SA sudah sampaikan bahwa dia mohon doa dari keluarga dan agar ibunya tidak usah resah,” lanjut dia.
Sebelumnya, pada Sabtu (25/2/2017) pukul 10.30 (waktu setempat), Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya.
Kunjungan tersebut adalah tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam (24/2/2017). Kunjungan tersebut berlangsung sekitar 30 menit.
“Pertemuan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama wakil KBRI melalukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat bergerak, guna memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor. Tahap kedua, pejabat kekonsuleran menemui SA,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Lalu Muhammad Iqbal Badan Hukum Indonesia Kemlu.
Menurut dia, dari hasil verifikasi terkonfirmasi bahwa sidik jari SA sesuai dengan data pada paspor yang dimiliki saat ini.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan SA, pejabat kekonsuleran KBRI memastikan kondisi kesehatan SA, meminta persetujuan SA untuk memperoleh pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk, menjelaskan hak-hak hukum SA.
Selain itu, kata dia, pejabat kekonsuleran KBRI dan pengacara juga meminta informasi awal untuk proses pendampingan hukum.
“Dalam pertemuan tersebut SA mengaku dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama masa penahanan. SA juga menyampaikan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk KBRI,” ujar Iqbal.(ant/ana/ipg)