Minggu, 24 November 2024

Jadi Saksi di Sidang Ahok, Rizieq Shihab Berikan Bukti Tambahan Penodaan Agama

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rizieq Shihab Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta, Selasa (28/2/2017) kembali digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang ke-12 kalinya ini, jaksa penuntut umum menghadirkan Muhammad Rizieq Shihab, pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai saksi ahli agama.

Sidang lanjutan ini dimulai sekitar jam 9 pagi, dipimpin Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain Rizieq, Abdul Choir Ramdhan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga dijadwalkan memberi kesaksian.

Rizieq Shihab yang didampingi Kapitra Ampera pengacaranya, mendapat kesempatan pertama memberikan keterangan.

Dalam persidangan, dia mengungkapkan sejumlah dalil hukum Islam, termasuk membahas tafsir sejumlah ayat Al Quran, soal larangan seorang muslim memilih pemimpin non muslim, selain Surat Al Maidah ayat 51.

Kemudian, Rizieq Shihab juga memberikan rekaman video pernyataan Ahok, kepada majelis hakim. Rekaman itu disebutnya sebagai bukti tambahan.

“Tadi saya serahkan tambahan bukti yaitu rekaman wawancara terdakwa dengan TV Al Jazeera yang menyatakan dia (Ahok) tidak menyesal dan tidak kapok untuk mengulangi ucapan yang pernah disampaikan di Kepulauan Seribu,” katanya sesudah menjadi saksi, Selasa (28/2/2017), di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Kemudian, pria yang akrab disapa Habib Rizieq menyampaikan rekaman video Ahok waktu memimpin rapat Pemprov DKI yang dinilai melecehkan Al Maidah.

“Dia mengatakan mau pasang wifi yang namanya Al Maidah dengan kata kunci Kafir. Karena terus mengulangi perbuatannya, tadi saya minta majelis hakim untuk menahan terdakwa. Dan, terdakwa juga berpotensi melarikan diri,” tegasnya.

Sementara itu, di luar ruang sidang, sekitar 500 orang yang terdiri dari anggota ormas Islam, dan juga massa pendukung Ahok, menggelar aksi unjuk rasa.

Aparat keamanan dari unsur Polri dan TNI, melakukan penjagaan ketat di sekitar lokasi, sebagai antisipasi bentrokan dua kubu yang pro dan kontra Ahok.

Seperti diketahui, kasus dugaan penodaan agama ini dipicu ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Dalam perkara ini, Ahok didakwa dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs