Sabtu, 23 November 2024

Pencuri Uang Kuno di Museum BI Tertangkap

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Wawan (menutup muka) pencuri uang Gulden di Museum BI akhirnya tertangkap. Foto: Denza suarasurabaya.net

Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pencuri tiga lembar uang kono Belanda (Gulden) di Museum Bank Indonesia atau De Javasche Bank Jalan Garuda, Surabaya.

AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pencurian oleh Julmeykel alias Wawan (32) warga Jalan Sawentar Tambaksari Surabaya itu, terjadi 18 Februari lalu.

“Kami mendapatkan laporan dari Museum Bank Indonesia, tiga lembar uang kuno belanda hilang, dan lemari penyimpan uang itu dicongkel,” katanya di Polrestabes Surabaya, Jumat (24/2/2017).

Satreskrim Polrestabes Surabaya mengidentfikasi pelaku dari rekaman kamera CCTV yang didapat dari pihak Museum BI.

Polisi pun lantas melacak keberadaan Wawan dan berhasil menangkap pria yang merupakan warga Gedangan, Sidoarjo, ini di sekitar kawasan Tambaksari.

Saat mengamankan tersangka, polisi juga menemukan barang bukti tiga lembar uang Gulden zaman penjajahan Belanda di Surabaya, yang dia curi dari Museum BI, di rumahnya.

Menurut Shinto, tersangka sehari-hari memang merupakan penjual uang kuno kepada para kolektor atau penghobi numismatik (hobi koleksi uang kuno).

Untuk menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai pengunjung. Dia bahkan sempat mengisi buku tam. Setelah berpura-pura kelililing museum, saat ada kesempatan, dia merusak engsel lemari tempat memamerkan tiga uang gulden itu.

Kepada polisi tersangka mengaku baru pertama kali ini mencuri uang di Museum karena tergiur dengan banyaknya permintaan uang kuno dari para kolektor dengan harga tinggi.

Wawan mengakui, dia sebenarnya hendak menjual ketiga uang kuno belanda pecahan 50 dan 500 Gulden itu seharga antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per lembar. “Tapi uang ini memang belum laku terjual,” kata Shinto.

Shinto mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal 7 tujuh tahun penjara.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs