Dari tangan 4 tersangka pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) hanya mengamanakan barang bukti uang tunai senilai Rp485 Ribu di dua lokasi berbeda, yakni di Terminal Ronggo Sukowati dan di area Parkir RSUD Slamet Martodiro Pamekasan.
Rofiqi dari Karimata Pamekasan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (24/2/2017) melaporkan, Kompol Harnoto, Ketua Tim Saber Pungli Pamekasan mengatakan, meskipun nominalnya kecil, tapi itu tetap tergolong pelanggaran Pungli.
Menurut Harnoto, praktek pungli di Rumah Sakit tersebut sudah sejak puluhan tahun dengan modus petugas parkir tetap memberikan karcis, tapi satu karcis bisa digunakan untuk beberapa kendaraan. (nbl/dwi)