Sabtu, 23 November 2024

Pengadilan Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Tiongkok

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha. Foto: Dok/Bruriy suarasurabaya.net

Dahlan Iskan terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung mengajukan izin berobat ke Tianjin, Tiongkok, kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Permohonan izin ini dikabulkan.

“Ada penetapan dari hakim, kalau Pak DI (Dahlan Iskan) berobat ke Cina mulai dari tanggal 25 Februari hingga 8 Maret,” kata Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (23/2/2017).

Dikabulkannya permohonan ijin berobat ke luar negeri tersebut dibenarkan Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. Dia membenarkan bahwa ada penetapan dari hakim. Saat berobat jaksa dari Kejari akan melakukan pengawalan.

“Rencananya Roy Rovalino Kasi Pidsus yang mengawal Pak Dahlan. Kebetulan Kasi Pidsus ini sudah pernah kesana (Tiongkok),” kata Didik.

Perlu diketahui, Dahlan Iskan sekarang berstatus tahanan kota berkaitan dalam perkara pelepasan aset PT PWU. Mengingat kondisinya yang pernah melakukan transplantasi hati, mantan Direktur PLN itu mengajukan izin berobat ke luar negeri.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan dugaan melakukan pelanggaran pidana korupsi penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim pada tahun 2003.

Saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bry/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs