PT Jasa Raharja Jawa Timur membayarkan santunan bagi korban kecelakaan maut antara pickup W 8129 TD dan Bus Pariwisata P 7988 UL yang terjadi pada Rabu (22/2/2017) dini hari. Pembayaran asuransi sendiri dilakukan di rumah keluarga korban pada Kamis (23/2/2017).
Totok Ery Sukamto, Humas PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur pada suarasurabaya.net mengatakan, untuk korban meninggal mendapatkan santunan Rp25 juta perorang. Sedangkan untuk yang luka-luka, PT Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan rumah sakit untuk melakukan pengobatan.
Kecelakaan maut sendiri terjadi ketika Pickup yang ditumpangi belasan orang ini tiba-tiba mengambil jalur cepat sebelah kanan ketika berada di Jalan Raya Malang-Surabaya tepatnya di Desa Ngerong, Gempol, Pasuruan. Di saat bersamaan dari arah belakang melaju bus pariwisata dengan kecepatan tinggi sehingga kecelakaanpun tidak bisa dihindari.
Akibat kejadian ini, tiga penumpang pickup meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bhayangkara Porong. Mereka yang meninggal adalah Mulyadi, 45 tahun, warga Dusun Kenduruan RT 01, RW 02 Kecamatan Sukorejo, Pasuruan; lantas Warsini, 80 tahun, warga Dusun Kenduran RT 01, RW 02 Sukorejo; dan Sahri, 50 tahun, warga Dusun Sukorejo.
Selain itu, kecelakaan ini juga menyebabkan sopir pickup dan bus terluka. Begitu juga empat penumpang lainnya juga terluka dan harus dirawat di RS Bhayangkara Porong.
“Jasa Raharja mempunyai tugas memberikan santunan kepada korban kecalakan baik lalu-lintas di jalan maupun yang diakibatkan oleh angkutan umum yang dalam jaminan jasa raharja,” kata Totok. (fik/rs)