Mantan aktivis di tahun 1990an, H. Syamsul Maarif SH, CN, MH, Selasa (21/2/2017) berhasil meraih gelar Doktor bidang hukum. Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mencatat penyerahan gelar doktor itu menjadi sesuatu yang menarik lantaran gelar Doktor diraih berbarengan dengan sang adik.
“Jadi hari ini, saya bersama adik kandung saya berbarengan menerima gelar Doktor bidang hukum. Alhamdulillah. Setelah melalui perjuangan dan perjalanan berliku, dan berat, kami berdua menyelesaikan study Doktor bersamaan,” kata Syaiful Maarif.
Dalam kesehariannya, Syaiful Maarif adalah seorang advokat dan kurator, sedangkan Amirul Faqih Amza SH, MH sang adik adalah hakim di pengadilan negeri (PN) Takalar, Sulawesi Selatan. Keduanya dikukuhkan sebagai Doktor di gedung A Fakultas Hukum Unair Surabaya.
Syaiful Maarif dikukuhkan sebagai Doktor bidang hukum ke 316 sedangkan Amirul Faqih Amza sebagai Doktor ke 317 di bidang yang sama di Universitas Airlangga.
Syaiful Maarif yang di tahun 90an kerap turun ke jalan menggelar aksi melawan pemerintah orde baru kala itu bersama para mahasiswa di beberapa kampus yang ada di Surabaya, berhasil mempertahankan disertasinya didepan penguji tertutup yang dipimpin Prof.Dr.Nur Basuki.
“Sedangkan untuk tim penguji terbuka diketuai Prof.Dr.Drs.Abdul Shomad,SH,MH. Alhamdulillah semua bisa saya lalui dan berkat bimbingan beliau-beliau juga,” kata Syaiful Maarif.
Disertasi berjudul Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Upaya Hukum Kasasi Atas Putusan Bebas Perkara Pidana ini berhasil dipertahankan Syaiful Maarif hingga dinyatakan lulus.
“Saya sengaja memilih tema kajian tersebut karena pelaksanaan pasal 244 KUHAP telah disimpangkan dalam penerapannya. Jaksa yang tidak punya kewenangan untuk melakukan kasasi atas putusan bebas, apalagi dengan keluarnya putusan MK No 114/PUU-X82012 tanggal 26 Maret 2003 semakin membuat sistem peradilan menghancurkan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Syaiful Maarif.
Syaiful Maarif berharap disertasi yang disusunnya bisa memberikan kontribusi untuk mengkaji ulang hal tersebut. Agar memberikan kepastian hukum serta rasa adil bagi segenap masyarakat yang berurusan dengan persoalan hukum.
Sementara itu Amirul Faqih Amza,SH,MH sang adik mengajukan disertasi dengan tema berjudul: Kebebasan Hakim Dalam Menerapkan Sanksi Pidana Minimum Khusus, dan berhasil dipertahankan di depan penguji dan dinyatakan lulus.
“Semoga yang sudah kami lakukan ini bisa menjadi motivasi bagi siapapun termasuk bagi anak-anak muda dan para aktivis mahasiswa untuk tetap bisa meraih strata pendidikan yang lebih tinggi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Syaiful Maarif.(tok/ipg)