Fauzi Mustaqiem Yos Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya mengatakan, hari ini, Selasa (21/2/2017), dia sudah mengirim surat permintaan bantuan penertiban (bantib) ke Satpol PP Surabaya untuk menyegel Mega Karaoke Jalan Ngaglik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mega Karaoke yang berada di Jalan Ngaglik Kav 17, kedapatan menggelar jasa penari striptis. Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek karaoke itu dan mengamankan dua orang tersangka dan tiga orang penari striptis sebagai korban.
Fauzi yang membidangi persoalan berkaitan tempat usaha pariwisata jenis Rekreasi Hiburan Umum (RHU) itu mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali ke lokasi karaoke tersebut.
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya sempat menyebutkan bahwa Mega Karaoke menyalahi aturan izin sebagai karaoke keluarga.
“Ternyata TDUP-nya memang karaoke dewasa. Tapi, ternyata ada beberapa pelanggaran selain penyimpangan perizinan dengan menggelar striptis,” katanya kepada suarasurabaya.net.
Pelanggaran lain itu, di antaranya pelanggaran jam operasional. Di dalam TDUP Mega Karaoke, jam mulai beroperasi yang diizinkan mulai pukul 19.00 WIB.
“Tapi akhirnya kami temukan, mereka buka dari jam 1 siang (13.00 WIB) di hari Minggu (19/2/2017) kemarin. Ini masuk pelanggaran jam operasional,” katanya.
Tidak hanya itu, Mega Karaoke juga melanggar jumlah ruangan, yang ternyata melebihi jumlah ruangan yang termuat dalam izin TDUP yang mereka miliki.
“Hari ini sudah kami kirimkan surat permintaan Bantuan Penertiban itu ke Satpol PP, mestinya siang ini sudah sampai,” ujar Fauzi.
Pria yang biasa disapa Bang Yos ini memastikan, sesuai prosedur, penertiban oleh Satpol PP Surabaya dengan cara penutupan dan penyegelan tempat usaha.
“Sudah pasti kalau penyegelan itu. Tapi informasinya, saat operasi yustisi semalam, ternyata sudah tutup, ya tetap disegel,” katanya.
Sementara, pencabutan izin usaha TDUP Mega Karaoke, kata Fauzi, baru akan dilakukan oleh Disbudpar Surabaya setelah Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan.(den/iss/ipg)