Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Madiun mengamankan 5 orang warga binaan Lapas Pemuda Klas II Madiun karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lapas dengan berat total 46,28 gram.
Yuli Hartono, Kalapas Pemuda Klas II Madiun mengatakan pada Risna dari GE FM Madiun dalam Jaring Radio Suara Surabaya, kelima warga binaan awalnya sudah dilakukan pengintaian sejak Jumat (17/2/2017), kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan proses penggeledahan yang dilakukan Senin (20/2/2017).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 4 unit telepon seluler dan sabu-sabu seberat 46,28 yang ditemukan di dua blok Brawijaya Lapas, masing-masing seberat 46 gram dan 0,28 gram.
Sementara itu, AKP Sungkono Kasatreskoba Madiun Kota menambahkan, saat ini kelima warga binaan tersebut diamankan di Mapolres Madiun untuk dilakukan pengembangan. Pihaknya belum dapat menyimpulkan peran kelima warga tersebut apakah sebagai pengedar atau pengguna. (nbl/ipg)