Sabtu, 23 November 2024

Freeport Masih Punya 6 Bulan untuk Pertimbangkan IUPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Polisi Indonesia berjaga di lubang menganga tambang tembaga dan emas di kompleks Grasberg PT Freeport dekat Timika, di provinsi timur Papua. Foto: Antara

Pemerintah memberikan waktu 6 bulan bagi PT Freeport untuk mempertimbangkan perubahan Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usai rapat koordinasi dengan pimpinan DPR dan Pimpinan komisi VII di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2017), menyampaikan hal ini.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah masih berusaha untuk berunding dengan PT Freeport membahas perubahan aturan ini.

“Saya kira Freeport itu badan usaha, jadi harusnya berbisnis. Kalau berbisnis harus dirundingkan dan sebagainya, mudah-mudahan mencapai titik temu,” kata Jonan.

Kalau tidak mencapai titik temu, kata dia, baik pemerintah maupun Freeport, masing-masing mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke arbitrase internasional.

“Kalau misalkan tidak mencapai titik temu, memang hak masing masing untuk membawa ke badan arbitrase, bukan hanya Freeport, pemerintah juga bisa,” kata dia.

Soal Freeport yang menilai skema perubahan ini dilakukan sepihak oleh pemerintah Indonesia, sehingga mereka percaya diri untuk membawa ke arbitrase, Jonan menegaskan kalau Indonesia adalah negara yang berdaulat sehingga semuanya harus berdasarkan konstitusi.

“Gini lho, kan, ini kan negara berdaulat. Kalau negara berdaulat itu ada Konsitusi yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Semua Undang-Undang dan keturunannya harus mengacu kepada UUD 1945, kalau tidak biasanya dibawa ke judicial review MK,” ujar Menteri ESDM.

Menurut Jonan, semua perjanjian perikatan harus mengikuti Konstitusi atau Undang-Undang. Kalau Freeport tidak setuju, Menteri ESDM mempersilakan membawanya ke arbitrase internasional.

“Nggak bisa orang bikin perjanjian yang menyimpang dari konstitusi. Ya semua resolusi PBB sejak tahun 1961, tahun 1969 mengakui bahwa setiap negara berdaulat itu berhak mengelola sumber daya alamnya. Ini belum tentu dibawa ke arbitrase, belum tentu. Ya kalau tidak terima, silakan dibawa ke arbitrase,” kata dia.

Sebelumnya Richard C Adkerson Presiden and CEO freeport Mc Moran Inc, mengaku akan terus mempertahankan hak-hak yang telah diberikan oleh Kontrak Karya (KK).

Sejauh ini, kata dia, Freeport masih terus melakukan perundingan dengan pemerintah. “Kita tidak bisa melepaskan kontrak kita. Jadi sekarang kita masih menunggu,” ujar Richard di Jakarta, Senin (20/2/2017).(faz/den/ipg)

Teks Foto:
– Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Foto: Faiz suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs