Senin, 25 November 2024

Hadapi Vonis Pengadilan Tipikor, Irman Gusman Didampingi Dua Pejabat DPD RI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
(kanan ke kiri) Ratu Hemas Wakil Ketua DPD, Irman Gusman mantan Ketua DPD dan Sudarsono Hardjosoekarto Sekjen DPD, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Irman Gusman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (20/2/2017) akan mendengarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas kasus suap.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Irman Gusman datang ditemani Ratu Hemas Wakil Ketua DPD RI dan Sudarsono Hardjosoekarto Sekjen DPD RI.

Sebelum mendengarkan vonis Majelis Hakim yang dipimpin Nawawi Pamulango, bekas Senator Sumatera Barat itu menyatakan kesiapannya.

“Alhamdulillah saya sehat, dan saya siap mengikuti sidang hari ini yang agendanya pembacaan putusan hakim,” ujarnya di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Sebelumnya, Irman Gusman dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diyakini menerima suap Rp100 juta dari pihak swasta terkait pembelian gula impor dari Perum Bulog sebanyak 1000 ton.

Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Irman melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak untuk dipilih dan memilih Irman dalam jabatan publik selama 3 tahun sesudah menjalani pidana pokok.

Mantan Senator Sumatera Barat itu ditangkap KPK 16 September 2016, bersama pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi selaku penyuap. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs