Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak tahun 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengimbau agar pemerintah daerah turut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saja.
Tetapi, kata Mendikbud, pendekatan zonasi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
“Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi,” ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (20/6/2019).
“Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat,” tambahnya.
Mendatang, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi, hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi,” jelasnya.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Mendikbud telah menerbitkan edaran bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait implementasi PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018. Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka pembinaan teknis yang dilakukan oleh Menteri teknis yang membidangi urusan pemerintah pusat yang diserahkan ke pemerintah daerah, meliputi: a. capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar; b. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren; c. dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan d. akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.
Kendati demikian, Mendikbud menyampaikan bahwa penetapan zona itu prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif. Misalkan, dikarenakan kendala akses ataupun daya tampung sekolah, maka sangat dimungkinkan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, Kemendikbud tidak mengatur sampai detil. Sehingga pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk teknis dengan lebih baik.
“Jadi, kalau memang daerah yang memang ada kondisi tertentu, cukup ada perjanjian kerja sama antar pemerintah daerah mengenai hal ini,” ujarnya.(faz/dwi/ipg)