Sabtu, 23 November 2024

Sebelum Keluarkan Putusan Akhir, MKMK Kembali Periksa Patrialis Akbar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK (kiri berkaca mata), Anwar Usman Sekretaris MKMK (kemeja merah), dan Sukma Violetta (kanan berhijab), memberikan keterangan usai memeriksa Patrialis Akbar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Lima anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (13/2/2017) hari ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Kelima anggota MKMK adalah Sukma Violetta, Anwar Usman, Achmad Sodiki, As`ad Asaid Ali dan Bagir Manan.

Mereka datang sekitar pukul 14.00 WIB, untuk memeriksa Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi nonaktif, yang diduga menerima suap terkait uji materi Undang-undang.

Sukma Violetta Ketua MKMK mengungkapkan, pemeriksaan yang kedua kalinya ini dilakukan, untuk melengkapi bukti dugaan pelanggaran berat, sebelum membuat keputusan akhir.

Keputusan akhir itu bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan, kalau memang Patrialis terbukti bersalah.

“Kami ke sini untuk koordinasi dan melakukan pemeriksaan hakim terduga (korupsi), untuk melengkapi bukti-bukti, sebelum mengeluarkan keputusan akhir. Kami juga berterima kasih kepada KPK yang membantu menyelesaikan kasus ini,” ujar Sukma di Gedung KPK, Senin (13/2/2017), di Gedung KPK, Jakarta.

Sekadar diketahui, 6 Februari lalu MKMK memutuskan Patrialis Akbar sudah melakukan pelanggaran kode etik berat dan melanggar pedoman Hakim Konstitusi.

Atas putusan itu, Arief Hidayat Ketua MK menyampaikan surat permintaan pemberhentian sementara Patrialis, ke Joko Widodo Presiden, pada 7 Februari 2017.

Sebelumnya, Patrialis Akbar ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp2,1 miliar, terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs