Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek mobil dan bus listrik oleh Kejaksaan Agung.
“Sudah masuk dan didaftarkan (gugatan praperadilan, red), Jumat (10/2) kemarin, di Jakarta Selatan, dengan register perkara nomor 17,” kata Agus Dwi Warsono salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Senin (13/2/2017).
Dasar gugatan praperadilan tersebut, kata Agus, karena penetapan Dahlan Iskan hanya berasal dari petikan surat putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Dasep Ahmadi.
“Penetapan tersangka Dahlan adalah prematur. Karena salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum atas nama terdakwa Dasep Ahmadi belum diterima,” ujarnya.
Perlu diketahui, proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 32 miliar di tiga perusahaan dibawah naungan BUMN.
Saat itu, Dahlan Iskan masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013, meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek itu selesai dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.
Mobil itu hanya diubah pada bagian mesinnya. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin. (bry/iss/ipg)