Fraksi partai Gerindra DPR RI mengusulkan hak angket (hak menyelidiki) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gubernur DKI Jakarta.
Usulan hak angket digulirkan karena posisi Ahok sebagai terdakwa perkara penistaan agama, tetapi pemerintah belum menonaktifkan juga dari jabatan tersebut.
Demikian disampaikan Fadli Zon Wakil ketua DPR RI koordinator Politik,Hukum dan Keamanan dari fraksi Partai Gerindra.
Menurut Fadli, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 83, Ahok yang sudah menjadi terdakwa seharusnya non aktif dari jabatannya.
“Sesudah menjadi terdakwa, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 23/2014 Pasal 83, pemerintah seharusnya memberhentikan sementara Saudara Basuki. Sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3), seorang kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa di pengadilan harus diberhentikan sementara, tanpa perlu usulan dari DPRD,” ujar Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017)
Sikap pemerintah ini aneh, kata Fadli, karena terhadap kepala daerah di tempat lain, cepat sekali menonaktifkan jika sudah menjadi tersangka maupun terdakwa.
“Jika kita ingat, sewaktu Gubernur Banten, Gubernur Riau, atau Gubernur Sumut tempo hari ditetapkan sebagai tersangka, dan kemudian terdakwa, pemerintah cepat sekali menerbitkan surat pemberhentian sementara. Lha ini Ahok sudah dua bulan disidang sebagai terdakwa di pengadilan namun statusnya belum juga diberhentikan sementara. Menurut saya ini aneh,” kata dia.
Untuk itu, Fadli akan mengajak fraksi-fraksi lain seperti PKS dan Demokrat untuk menggulirkan hak angket Ahok ini. Usulan hak angket sah jika minimal diusung dua fraksi dan ditandatangani minimal 25 anggota DPR RI.
“Saya kira kita inisiator, nanti bersama-sama dengan fraksi-fraksi yang lain. Jadi biar kita menyamakan dulu persepsi di fraksi baru kemudian dengan fraksi lain yang sependapat, ada fraksi PKS dan Demokrat,” kata dia,
Sebelumnya Soni Soemarsono Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menegaskan Ahok akan dinonaktifkan kalau Jaksa menuntut hukuman lebih 5 tahun dalam persidangan.(faz/dwi)