Sabtu, 23 November 2024

Korupsi Sewa Laut, Mantan Pejabat Smelting Yakin Bebas

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
KH Robbach Ma`sum, mantan Bupati Gresik saat memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (10/2/2017) petang. Foto : Istimewa.

Edward Raimond penasehat hukum Syaiful Bachri, terdakwa kasus dugaan restribusi sewa laut antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan PT Smelting, meyakini kliennya bisa bebas.

Keyakinannya itu berdasarkan keterangan KH Robbach Ma`sum saksi dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gresik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/2/2017) petang.

“Saksi (KH Robbach Ma`sum) itu menyampaikan di sidang, kalau perjanjian kerjasama dan Perda dibuatnya saat masih menjabat sebagai Bupati Gresik,” kata Edward Raimond, Minggu (12/2/2016) malam.

Tarso Sugito saksi lainnya memberi kesaksian bahwa perjanjian kerjasama tersebut, jumlah kontribusi atau uang sewa yang diserahkan untuk penyewaan pelabuhan sesuai dengan Perda No.9 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Kepelabuhan. Sewa laut disepakati sebesar Rp300 per meter persegi. Kesepakatan itu merupakan revisi dari kesepakatan sebelumnya yang menentukan retribusi sebesar Rp500 per meter persegi.

Pada kesepakatan awal, nilai retribusi yang harus disetorkan PT Smelting ke Pemkab sebesar Rp3,433 miliar. Namun karena ada revisi, maka Pemkab kemudian mengembalikan lagi ke PT Smelting sebesar Rp1,373 miliar, dengan perhitungan pengembalian Rp200 per meter persegi. Pengembalian itu disekapati untuk perbaikan sarana dan prasarana.

“Uang pengembalian itu dianggap selisih angka dan itu yang dijadikan patokan oleh jaksa. Padahal jika dihitung tidak ada kerugian negara,” ujar Edward.

Perlu diketahui, kasus PT. Smelting berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006 silam. Saat itu, Sekda Gresik dijabat oleh Husnul Khuluq.

Urusan sewa dari pihak PT. Smelting ditangani oleh Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo. Begitu kesepakatan dicapai, PT. Smelting menyetor uang dua kali ke Pemkab Gresik sebesar Rp1.376 miliar dan Rp2 miliar.

Uang dikirim melalui rekening Husnul Khuluq selaku Sekda Gresik. Husnul Khuluq pun menerbitkan cek senilai Rp1.376 miliar dan mengembalikannya ke pihak PT Smelting melalui Syaiful Bachri dan diterima oleh Dukut Imam Widodo. (bry/iss)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs