Selasa, 26 November 2024

Libur Nasional Pilkada 15 Februari, Layanan Umum Tetap Buka

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan oleh presiden pada Jumat (10/2/2017).

Salinan putusan sebanyak 3 halaman tersebut ditandatangani M Rokib, Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg.

Benny Sampirwanto, Kepala Biro Humas dan Protokol mengutip Anom Surahno, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Jawa Timur, Sabtu (11/2/2016) mengatakan, keputusan presiden ini berlaku untuk semua daerah.

“Bagi daerah yang tidak ada pilkada juga berlaku libur nasional ini,” kata Benny. Di Jawa Timur sendiri, pilkada kali ini hanya dilakukan di Kota Batu, namun dengan adanya Keppres ini maka seluruh daerah di Jawa Timur termasuk Surabaya juga mengikuti libur nasional.

Benny mengatakan, Keppres ini juga telah dikuatkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur.

Libur nasional kali ini tidak berkaitan dengan kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Perndayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Meski diberlakukan libur nasional, namun bagi unit satuan kerja yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pedamadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit layanan lain diminta untuk menugaskan pegawainya di hari libur tersebut.

“Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Jadi bisa diroling atau dengan sistem yang diberlakukan di instasi itu,” kata Benny.

Sekadar diketahui, pilkada serentak berlangsung di 7 provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten, pemilihan diselenggarakan di 76 kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia. (fik)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
34o
Kurs