Yassona Laoly politisi PDI Perjuangan yang menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/2/2017).
Jumat pekan lalu, dia juga tidak memenuhi panggilan KPK, dengan alasan surat panggilan baru diterima sehari sebelum pemeriksaan.
Pemanggilan itu, untuk meminta keterangan Yasonna yang duduk di Komisi II DPR periode 2009-2014, atas kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK menyayangkan ketidakhadiran Menteri Hukum untuk kedua kalinya ini.
Padahal, Yasonna punya kesempatan untuk memberikan informasi penting terkait kasus korupsi yang berlangsung tahun 2011-2012, dengan anggaran hampir Rp6 triliun.
“Penyidik rencananya akan mengkonfirmasi informasi terkait indikasi aliran dana. Ketidakhadiran saksi (Yasonna) sampai dua kali, tentu saja membuat yang bersangkutan kehilangan kesempatan untuk menjelaskan fakta dan informasi dalam kapasitasnya waktu itu sebagai anggota DPR Komisi II,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Seperti diketahui, selama hampir tiga tahun menangani kasus ini, KPK sudah memeriksa sekitar 280 orang saksi, dann menetapkan dua tersangka.
Mereka adalah Irman mantan Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.
Sampai sekarang, KPK berhasil menyita sekitar Rp250 miliar dan sudah disetorkan ke kas negara.
Tapi, jumlah itu masih belum sebanding dengan kerugian negara yang ditaksir sampai Rp2,3 triliun, dan kerugian masyarakat dalam urusan data kependudukan. (rid/dwi/rst)