Sabtu, 23 November 2024

Diperiksa 6 Jam, Armudji Dicecar 20 Pertanyaan Soal Kronologi YKP

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Armudji Ketua DPRD Surabaya setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim selama 6 jam, Kamis (20/6/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Armudji Ketua DPRD Surabaya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim selama 6 jam, Kamis (20/6/2019). Ini terkait kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya yang dikuasai Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape Surabaya.

Saat ditemui awak media, Armudji mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya, soal surat keputusan (SK) kepengurusan di Yayasan Kas Pembangunan (YKP), yang pernah diterimanya pada tahun 2002.

“Kita itu punya SK, kalau tidak salah tahun 2002. Tetapi, kita tidak pernah menjadi atau mengurusi YKP. Mereka yang mengambil atau yang ditetapkan kembali menjadi pengurus YKP dengan SK kalau tidak salah pada tahun 2001. Itulah kronologi yang saya tahu, yang saya ceritakan kepada penyidik,” katanya.

Armudji mengungkapkan, bahwa modal awal YKP adalah berasal dari Pemkot Surabaya. Termasuk tanah-tanah yang berstatus hak pengelolaan lahan (HPL).

Adapun hasil pansus hak angket yang pernah digulirkan DPRD Kota Surabaya pada 2012, telah merekomendasikan Pemkot untuk mengambil aset-asetnya di YKP. Namun, sayangnya rekomendasi itu tidak pernah terlaksana.

“Rekomendasinya adalah meminta Pemkot supaya mengambil alih aset-aset yang ada di YKP. Rekomendasinya sampai saat ini masih ada. Tapi belum pernah terlaksana. Justru Pemkot digugat YKP, seperti Kantor Satpol PP itu. Bagaimana bisa YKP menguasai aset Pemkot. Rekam jejak di media bisa dilihat waktu itu digugat sama PT Yekape,” jelasnya.

Sementara itu, Didik Farkhan Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim menilai, keterangan Armudji dalam pemeriksaan ini cukup banyak membantu penyidik. Sebab, Armudji lebih banyak tahu sejarah maupun kronologi YKP.

“Kalau Pak Armudji itu pernah jadi pengurus. Terus hak angket juga Pak Armudji. Dia tau lebih banyak, mulai sejarah YKP sampai dia ikut jadi saksi sejarahnya pengurus, sampai hak angket juga,” kata dia.

“Pak Armudji itu intinya malah mendukung kita. Banyak disampaikan pada saat pemeriksaan itu fakta-fakta dan kejanggalan juga,” tambahnya.

Selain Armudji, lanjut dia, Kejati Jatim juga memeriksa Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya sebagai saksi pelapor. Kemudian, penyidik juga sempat memeriksa Mentik Budiwijono Dirut PT Yekape.

Namun, pemeriksaan itu terpaksa ditunda. Karena kondisi Mentik yang drop dan tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan. Pemeriksaan terhadap Dirut PT Yekape ini akan dilanjutkan minggu depan.

“Mentik tadi kita periksa tensinya naik. Terus dia mau pingsan, baru menjawab 5 atau 6 pertanyaan. Mungkin pertanyaan itu harus dia jawab dengan mikir agak berat. Lalu kita tutup saja daripada pingsan,” ungkapnya.

Tidak hanya Dirut PT Yekape, Kejati Jatim juga akan memanggil beberapa saksi lainnya. Terkait penetapan tersangka, Didik meminta untuk bersabar. Terpenting, pihaknya telah memblokir harta kekayaan dan mencekal lima pengurus YKP dan PT Yekape agar tidak bisa kabur.

“Minggu depan ada lagi. Ada banyak saksi yang diperiksa, yaitu ada Pak Bambang DH, kemudian ada juga pengurus YKP. Bambang DH dipanggil karena menjabat sebagai Wali Kota saat itu. Ini sebagai saksi ya, untuk memperkuat pembuktian kita,” pungkasnya. (ang/tin)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs