Kamis, 21 November 2024

Toko Swalayan yang Tak Penuhi Syarat Harus Pindah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Achmad Zakaria, Anggota Komisi B DPRD Surabaya menekankan, harus ada upaya perlindungan pada pelaku usaha mikro dari toko swalayan.

“Pelaku ekonomi mikro, juga yang sangat mikro seperti toko kelontong di kampung-kampung, sudah lama menghiasi perekenomian. Harus ada perlindungan, terutama adanya jarak dari toko swalayan,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (6/2/2017).

Dia juga menegaskan, pemilik toko swalayan yang tidak memenuhi persyaratan lokasi dan jarak dengan pasar rakyat, telah diberi waktu untuk memindahkan toko swalayannya, dalam waktu 2,5 tahun sejak diterbitkannya rekomendasi hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Ketentuan Peralihan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya. Dalam Perda tersebut juga diatur beberapa prosedur perizinan, termasuk bagaimana melindungi pasar rakyat dan toko kelontong.

“Kewajiban para pengusaha yaitu memenuhi persyaratan terkait perizinan, tenaga kerja dan jarak dengan pasar rakyat. Bagi toko swalayan yang jaraknya kurang dari 500 meter dari pasar rakyat harus dipindahkan sebelum 2,5 tahun sejak diterbitkannya rekomendasi kajian sosial ekonomi yang disahkan dinas yang ditunjuk. Setelah dipenuhi, baru diberikan izin usaha,” ujarnya.

Bentuk lain bagi perlindungan usaha mikro yaitu setidak-tidaknya menjalin kerja sama dan men-display produk pelaku usaha mikro.

Terkait larangan jam operasional, kata Achmad, aturan itu sudah disahkan pada 2014, tapi Pemerintah Kota Surabaya baru menyosialisasikan sekarang pada awal tahun 2017.

“Banyak aturan yang belum ditegakkan, maka kami imbau segera melakukan sosialisasi,” kata Achmad.(iss/ipg)

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
32o
Kurs