Sabtu, 23 November 2024

Siti Fadilah Supari Didakwa Melakukan Dua Tindak Pidana Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Siti Fadilah Supari mantan Menkes RI sesudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Siti Fadilah Supari mantan Menteri Kesehatan RI, melakukan dua tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Ali Fikri Ketua Tim Jaksa Penuntut, dalam sidang perdana kasus korupsi Siti Fadilah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Pertama, Siti didakwa menyalahgunakan jabatan, dengan menunjuk langsung pemenang proyek pengadaan alat kesehatan untuk menanggulangi wabah Flu Burung, tahun 2005 silam.

Yang kedua, Siti didakwa menerima pemberian atau janji dalam proses pengadaan alat kesehatan, untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tahun anggaran 2007.

“Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya selaku Menteri Kesehatan RI, dan atau sengaja memberikan arahan agar kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 melalui surat rekomendasi penunjukan langsung,” kata Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Atas dakwaan itu, Siti Fadilah bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan, dan akan mengajukan eksepsi, Senin pekan depan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005, pada April 2014.

Dan, sejak 24 Oktober 2016, KPK menahan Siti Fadilah di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs