Sabtu, 23 November 2024

Minimarket Dilarang 24 Jam Supaya Pasar Tradisional dan UKM Bisa Bersaing

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Tempo

I Made Muliarta Kepala Seksi Penggunaan Produk dan Pengawasan Dinas Perdagangan Surabaya mengatakan, pembatasan jam kerja Minimarket di Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya untuk melindungi pasar tradisional, toko kelontong, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di sekitarnya.

Perda 8/2014, menurut Made, telah menyesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 70 tahun 2013, tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

“Pertama, untuk melindungi keberadaan pasar rakyat dan usaha kecil menengah di sekitarnya, serta untuk membangun kemitraan antara pasar rakyat, toko kelontong, pusat perbelanjaan dan UMKM,” ujarnya.

Kedua, kata Made, untuk mensinergiskan usaha pasar rakyat dengan toko swalayan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum.

“Intinya, kami melindungi UKM dan toko kelontong, supaya mereka dapat bersaing dengan minimarket yang ada di sekitarnya,” kata Made.

Made juga menyebutkan, bila minimarket tetap buka selama 24 jam, pedagang pasar tradisional dan toko kelontong akan kesulitan bersaing.

Salah satunya, karena keterbatasan tenaga kerja di pasar tradisional, toko kelontong, maupun UKM, sehingga mereka tidak bisa menerapkan jam kerja menyaingi minimarket.

Harapannya, dengan menerapkan jam buka minimarket mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, setidaknya konsumen mau membeli barang kebutuhan di pasar tradisional pada pagi sebelum minimarket buka, dan membeli kebutuhan ke toko kelontong setelah minimarket tutup.

“Sehingga usaha kecil menengah, juga pasar tradisional di Surabaya, kembali hidup,” ujar Made.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan Surabaya akan mulai menerapkan sanksi bagi toko swalayan yang melanggar jam kerja ini, Maret 2017 mendatang.

Penindakan akan dilakukan oleh Tim Pengawasan Toko Swalayan Dinas Perdagangan Surabaya mulai dari peringatan tertulis, hingga sanksi seperti pembekuan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), pencabutan IUTS, sampai penutupan usaha.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 13 Perda 8/2014 Tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya, jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket di Surabaya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB pada hari biasa. Mereka dibolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB pada Sabtu dan Minggu.

Sedangkan untuk minimarket, jam kerja yang diizinkan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB pada hari biasa, dan boleh buka sampai pukul 11 malam pada akhir pekan, seperti toko swalayan lainnya.

Ada pengecualian bagi minimarket yang terintegrasi di bangunan fasilitas umum seperti Rumah Sakit, Hotel, Terminal, SPBU, dan fasilitas umum lainnya, yang boleh buka 24 jam.(den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs