Sopir Fortuner Ngantuk, Tabrak Tiang PJU di Jalan Kutai Surabaya hingga Sebabkan Listrik Padam
Sabtu, 23 November 2024 | 08:43 WIB
Bank Indonesia Malang mengidentifikasi ada 12 lembaga yang memakai money changer ilegal yakni di Sumber Pucuk dan Kemanjen yang dekat dengan kawasan pengiriman TKI keluar negeri.
Devi dari Radio Puspita Malang dalam jaring Radio Suara Surabaya melaporkan, Dudi Herawadi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang mengatakan akan memperketat pengawasan di sisi transfer dana penukaran uang asing. Ini karena keberadaan money changer ilegal ini dikhawatirkan merugikan masyarakat pemakai jasa lembaga tersebut.
Kata Dudi, pihaknya melakukan identifikasi untuk menghindari tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (ana/dwi)