Minggu, 24 November 2024

Anggota Komplotan Spesialis Pembobol Warkop Tertangkap

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Pelaku spesialis pembobol toko dan warung kopi saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (5/2/2017). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Perburuan Satreskrim Polrestabes Surabaya atas komplotan pelaku sepesialis pembobol toko dan warung kopi (warkop) akhirnya membuahkan hasil. Rohim alias Roni (28) salah satu anggota komplotan kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) ini ditangkap setelah sempat buron selama setahun.

Rohim ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah sempat pulang menjenguk ibunya yang sakit keras di rumahnya, di Bratang Gede, Surabaya.

“Pelaku merupakan spesialis pencuri barang elektronik seperti TV yang ada di Toko dan warung kopi,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (5/2/2017).

Dari hasil pemeriksaan, pria yang mengaku kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini biasa beraksi dengan lima temannya yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka antara lain JD, HR, ER, SL dan AG.

Menurut Shinto, di dalam komplotan pencurian ini, Rohim termasuk pelaku yang berpengalaman. Sebab, dari catatan kepolisian, dia merupakan residivis pelaku sepesialis pembobol rumah. Dia pernah tertangkap oleh Polisi pada 2012 silam.

Begitu bebas dari penjara, Rohim kembali membentuk komplotan kejahatan bersama lima rekannya untuk melakukan pencurian di Toko dan Warung Kopi.

Komplotan ini melakukan pencurian dengan mengandalkan dua alat, yakni sebuah gunting plat dan sebuah linggis. Kedua alat itu berfungsi untuk merusak pintu dan mematahkan kunci gembok toko. 

“Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil barang elektronik di dalam warung,” kata Shinto.

Kepada polisi Rohim mengaku melakukan pencurian di toko-toko dan warung kopi yang tidak buka 24 jam. Setelah tutup dan terlihat sepi, mereka pun beraksi.

Dari barang bukti yang disita polisi, komplotan Rohim berhasil mencuri 7 unit TV LED, 1 unit Laptop, dan 1 Magic Com “Hasilnya langsung kami jual ke penadah yang ada di daerah Ketintang,” kata Rohim.

Dari penjualan setiap satu unit TV,  Rohim mengaku mendapatkan uang dari penadah sekitar Rp1,4 juta. Uang itu lantas dibagi rata untuk lima anggota komplotan. “Kalau bagian saya, saya pakai untuk biaya operasi ibu saya. Sekarang ibu saya sudah meninggal,” kata Rohim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (bid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs