Minggu, 24 November 2024

Marak Grup Facebook Bisnis Lendir, Polrestabes Gandeng Diskominfo Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tersangka ARS dan korbannya PA pelaku bisnis prostitusi online yang memanfaatkan grup media sosial facebook saat di Polrestabes Surabaya, Jumat (3/2/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, telah bekerjasama dengan Diskominfo Surabaya untuk menangani maraknya grup facebook yang berisi layanan jasa seksual melibatkan korban remaja dan anak di bawah umur.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak mengamankan tersangka ASR (19) bersama korbannya PA (18) yang menawarkan layanan threesome.

Polisi menelusuri, ASR bergabung dalam grup facebook dengan jumlah yang cukup banyak untuk menawarkan layanan seksual itu. Salah satunya grup bernama WP Surabaya Real Pecinta Lendir.

“Tersangka juga bergabung dalam grup booking-an lain, tapi saat ini sudah off,” kata AKBP Shinto di Polrestabes Surabaya, Jumat (3/2/2017).

Perdagangan orang dengan menjual jasa layanan seksual melibatkan gadis remaja dan anak-anak ini hampir seluruhnya memanfaatkan media sosial.

“Media sosial sudah menjadi sarana utama. Sekarang sudah tidak lagi mulut ke mulut, tapi memanfaatkan grup-grup ini yang dengan mudah memposting foto, memberikan tagline, serta memberikan nomor telepon untuk chat khusus bagi peminatnya,” katanya.

Dia mencontohkan kasus bermodus mirip menggunakan media sosial sebagai sarana penawaran, baru-baru ini. Tersangka yang diamankan diketahui telah bergabung dalam 90 grup berisi jasa layanan seksual.

“Kami sudah menginventarisir grup-grup itu. Kami juga bekerjasama dengan Dinas Kominfo Pemkot Surabaya. Harapan kami semua grup itu terpantau dan bahkan diblokir,” ujarnya.

Mengenai hal ini, Antiek Sugiharti Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya mengatakan masih perlu berkomunikasi lebih lanjut dengan Polrestabes Surabaya.

“Kami perlu komunikasi lagi, bagaimana kami bisa membantu? Karena kewenangan Diskominfo Surabaya ini sangat terbatas. Apalagi kalau harus memblokir media sosial seperti facebook atau twitter, pusat medsos ini kan di luar negeri,” kata Antiek.

Polrestabes Surabaya mencatat, kasus prostitusi yang termasuk pelanggaran UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, melibatkan remaja dan anak di bawah umur, cukup banyak.

Pada Januari 2017 saja, kasus yang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mencapai 12 kasus. Sedangkan sepanjang 2016 lalu hanya 25 kasus yang telah tertangani.

“Peningkatan ini bukan menunjukkan pelakunya bertambah banyak, tapi karena semakin pro aktif-nya unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mendeteksi kasus-kasus dengan korban perempuan dan anak ini,” ujar AKBP Shinto.

Namun, Shinto mengakui ada kesulitan tersendiri dalam melacak kejahatan yang memanfaatkan dunia siber ini. Terutama dalam mengumpulkan alat bukti.

Polisi telah berupaya melacak keberadaan para pelaku perdagangan orang ini dengan cara patroli siber serta dengan menggali informasi dari tersangka yang sudah tertangkap.

Namun yang cukup mengejutkan, dari kasus yang ditangani Polrestabes sejak Januari lalu, rata-rata korban yang masih remaja serta di bawah umur itu bersedia menjalani bisnis haram itu tanpa paksaan.

“Biasanya karena kebutuhan ekonomi. Tapi ini tetap menyalahi undang-undang meski tanpa paksaan. Rata-rata korban ini berasal dari keluarga yang broken home,” kata Shinto.(den/ipg)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs