Yasona Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengancam akan memecat dan mencopot kepala LP dan pejabat dua jenjang di atasnya. Hal ini menyikapi informasi Badan Narkotika Nasional (BNN) kalau bisnis Narkoba dikendalikan di 39 Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Ini memalukan, nggak boleh terjadi lagi. Saya sudah katakan, kalau ada lagi kejadian seperti ini. Ambil tindakan berjenjang dua diatasnya. Kalau Kalapasnya salah, ya dua ke atas akan menerima hukuman,” kata Yasona di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Dia mengaku kalau sudah berkali-kali mengingatkan jajarannya agar tidak terjadi kasus serupa. Bahkan sejak dua bulan lalu, Kemenkumham juga sudah kerja sama dengan Polri dan BNN mengatasi masalah pengendalian narkoba di LP ini.
“Kita sudah menggelar rapat kerja khusus membahas pengendalian narkoba di LP. Namun seolah-olah hanya operasi dari BNN, padahal ini kerja sama kita,” kata dia.
Yasona menegaskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada jajarannya jika terbukti bersalah bisa berupa pemecatan sampai penurunan pangkat.
“Ini memalukan, jangan sampai terjadi lagi,” kata yasona.
Sebelumnya BNN mengindikasikan ada 39 LP di Indonesia yang menjadi tempat bagi sindikat internasional untuk bertransaksi narkoba.
Komjen Polisi Budi Waseso (Buwas) Kepala BNN menegaskan dari berbagai kasus yang ditangani BNN beberapa tahun terakhir ini, ditemukan 72 jaringan narkoba internasional yang bergerak di Indonesia dan memanfaatkan para napi di 22 LP.
“Kami dapat membuktikan keterlibatan para napi di 22 LP itu dengan bukti akurat,” kata Buwas, Kamis (2/2/2017).
Menurut dia, belakangan jumlah LP yang terindikasi sebagai tempat transaksi narkoba bertambah menjadi 39.(faz/iss/ipg)