Sabtu, 23 November 2024

Terbongkar, Prostitusi Medsos Tawarkan Threesome hingga Gadis di Bawah Umur

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
ASR (19/kiri) tersangka prostitusi media sosial menawarkan threesome dan PA (18) korban yang turut dijual melalui medsos saat di Polrestabes Surabaya, Jumat (3/2/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Prostitusi melalui media sosial kembali terbongkar. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka yang tidak saling berkaitan tapi bermodus sama, memperdagangkan temannya dalam bisnis prostitusi online.

Tersangka pertama, ASR (19) gadis pengangguran yang tinggal di Jalan Putat ini tertangkap saat melakukan transaksi di sebuah hotel di Jalan Kedungsari, Senin (30/1/2017) lalu.

Gadis ini awalnya menjajakan dirinya sendiri melalui akun facebooknya.

Namun berdasarkan permintaan pelanggannya, dia bisa mendatangkan teman untuk hubungan badan secara threesome.

Polisi juga mengamankan PA (18), teman tersangka sejak duduk di bangku SMP yang tinggal di Jalam Pakis. PA turut diamankan sebagai korban.

Kepada AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, ASR mengaku melakukan hal ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Dia juga mengaku menghidupi kedua orangtuanya yang tidak bekerja dengan uang hasil bisnis haram itu.

Tidak sekali ASR melayani permintaan threesome dengan temannya. Dia mengaku sudah tiga kali melayani threesome di beberapa hotel di Surabaya. Dua di antaranya dia lakukan dengan mengajak PA.

Polisi mengamankan tersangka dan korban dengan menyita barang bukti berupa dua ponsel Samsung dan Venera, satu lembar bill hotel, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

“Jadi tersangka ini kalau sendiri menarif layananya Rp400 ribu, kalau threesome dua kali lipatnya, yakni Rp800 ribu. Dia juga mempromosikan diri ke beberapa grup facebook yang sudah kami capture,” kata Shinto.

Tersangka lain dengan kasus serupa adalah Ridwan (30) alias Ambon yang tinggal di Jalan Juwingan. Pria ini menjual jasa layanan seksual dengan gadis di bawah umur melalui akun facebooknya.

Korbannya adalah EN (16) yang tinggal di kawasan Kecamatan Tambaksari, Surabaya. EN mengaku berkenalan dengan Ridwan melalui media sosial yang sama, facebook.

Modusnya sama, memajang foto di akun facebook lalu menawarkan jasa pelayanan seksual dengan harga Rp500 ribu. Setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Tidak hanya sekali itu, Ridwan ternyata sudah menjual jasa layanan seksual melibatkan gadis remaja lainnya. Korban yang tergolong anak hanya EN.

Korban EN mengaku mau melakukan ini karena ajakan temannya. “Diajak teman, karena ada teman yang butuh uang,” ujar EN kepada Shinto.

AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, untuk mencegah anak-anak terlibat prostitusi di media sosial, dibutuhkan peran keluarga.

“Cinta kasih dan perhatian orang tua itu berperan besar untuk menghindarkan remaja dan anak-anak dari sesuatu yang melanggar,” ujarnya.(den/ipg)

Teks Foto:
– Ridwan tersangka perdagangan gadis di bawah umur melalui media sosial facebook.
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs