Ade Komarudin (Akom) mantan Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Jumat (3/2/2017) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, politisi yang akrab disapa Akom mengatakan sudah memberikan semua keterangan dia yang diketahui, kepada penyidik KPK.
Tapi, Akom bilang tidak tahu soal adanya aliran dana ke sejumlah pihak termasuk anggota DPR, dari proyek yang berlangsung tahun 2011-2012 dengan anggaran hampir Rp6 triliun.
“Saya diperiksa sebagai mantan anggota DPR periode 2009-2014. Kebetulan waktu itu saya duduk di Komisi XI dan menjabat Sekretaris Fraksi Golkar. Tadi sudah saya berikan keterangan yang saya tahu, tapi kalau soal aliran dana saya tidak tahu,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Sementara itu, Yasonna Laoly Menkumham yang juga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, sampai menjelang sore ini belum terlihat datang di Gedung KPK.
Seperti diketahui, selama hampir tiga tahun menangani kasus ini, KPK sudah memeriksa sekitar 250 orang saksi.
Tapi, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Irman mantan Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.
Dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik yang total anggarannya hampir Rp6 triliun, KPK sudah menyita sekitar Rp247 miliar dan disetorkan ke kas negara.
Namun, jumlah itu masih belum sebanding dengan kerugian negara yang ditaksir sampai Rp2,3 triliun, dan kerugian masyarakat dalam urusan data kependudukan. (rid/iss/ipg)