Sabtu, 23 November 2024

Bassist Band Boomerang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Hulbert Henry pemain bass Boomerang ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya terkait kasus narkoba, Minggu (16/6/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Hulbert Henry pemain bass Boomerang ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya terkait kasus narkoba. Saat digerebek di kediamannya, Minggu (16/6/2019), musisi yang eksis di tahun 90-an ini kedapatan menyimpan 6,7 gram narkoba jenis ganja.

Kompol Memo Ardian Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, ini bukan pertama kalinya Henry berurusan dengan pihak kepolisian. Sekitar tahun 2003, Henry juga pernah tertangkap dengan kasus yang sama dan sebagai pengguna ganja.

“Henry sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama. Ini kedua kalinya. Kalau dari pengakuan dia, ganja itu dia gunakan untuk pribadi atau diri sendiri. Kita amankan dari dia 6,7 gram ganja,” kata Memo, Jumat (21/6/2019).

Adapun penangkapan Henry ini, kata dia, bermula saat pihaknya melakukan pengembangan dari seorang bandar narkoba bernama Dimas. Dari bandar itulah, polisi menyita 1,5 kilogram ganja asal Lampung dan berhasil mengungkap nama-nama para pemesannya.

Di mana salah satunya adalah Henry. Tidak hanya Henry, polisi juga mengamankan 4 orang lainnya yang juga sebagai pengguna ganja. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing dengan barang bukti berupa 2 linting ganja, 179 gram ganja, dan 375 gram ganja.

“Berawal dari Dimas. Terus dikembangkan lagi, dapat siapa yang pernah pesan. Barangnya dari Lampung. Dimas kami tetapkan bandar, karena barangnya banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, Henry mengaku siap menjalani proses hukum atas perbuatannya. Dia pun bersedia kooperatif dengan pihak kepolisian dan mengaku banyak memperoleh dukungan dari rekan-rekannya yaitu Band Boomerang.

Adapun alasannya menggunakan barang haram tersebut, Henry mengaku untuk mengobati penyakit bronkitisnya. Dia berharap, proses rehabilitasi yang siap dijalaninya akan membawa dampak baik bagi dirinya.

“Dapat barangnya dari teman kompleks. Saya sakit bronkitis, saya pakai itu merasa lebih baik. Mungkin pemerintah bisa melihat ini, meninjau kembali, dan merevisi UU soal ini,” kata dia.

Atas perbuatannya, Henry dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun. Begitu juga dengan rekan lainnya.

Namun berbeda dengan Dimas sebagai bandar, pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun. Sesuai Pasal Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Pasal 111 ayat 2. (ang/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs