Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan kasus korupsi dana proyek mobil dan bus listrik.
Penetapan tersangka dikeluarkan penyidik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI tertanggal 26 Januari 2017.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
Mengenai hal tersebut, Richard Marpaung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim membenarkan, dan sudah ada surat pemberitahuannya.
“Benar, Pak DI ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik oleh Kejagung RI. Surat pemberitahuan tanggal 26 Januari 2017, dan sudah disampaikan kemarin Selasa tgl 31 Januari 2017,” kata Richard Marpaung, saat dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (1/2/2017).
Mengenai Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Indra Priangkasa salah satu penasehat hukumnya saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui. Sebab, belum ada pemberitahuan dan penunjukan.
“Saya belum tahu, dan belum ada penunjukan atau pemberitahuan. Besok nanti akan saya tanyakan, karena belum bertemu beliaunya (Dahlan Iskan, red),” kata Indra Priangkasa.
Perlu diketahui, proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN. Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.
Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin. (bry/dwi)