Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara kepada Irman Gusman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Selain itu Irman juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, subsider 5 bulan kurungan.
Ini terungkap dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi, jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama, pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Arif Suhermanto Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa menilai bahwa Irman Gusman terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, tetapi tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan.
Sekadar diketahui, Irman terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di rumah dinasnya jalan Denpasar, Jakarta Selatan (17/9/2016) saat masih menjabat sebagai Ketua DPD RI.
Irman menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto Direktur Utama CV Semesta Berjaya bersama Memi istrinya. Uang tersebut diberikan ke Irman untuk membantu mendapat rekomendasi dari Badan Urusan Logistik (Bulog) agar mendapat kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.
Sementara Xaveriandy sendiri telah divonis 3 tahun penjara, sedangkan Memi juga telah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.(faz/ipg)