Sabtu, 23 November 2024

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Nilai Saksi yang Dihadirkan Tidak Kompeten

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Suasana sidang Dahlan Iskan, terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (31/1/2017). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Agus Dwi Warsono, salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) menilai para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kompeten. Sebab, para saksi hanya di bagian kasir, dan bagian produksi.

“Harusnya yang dihadirkan itu selevel direksi. Bukan dari bagian teknis. Pada prinsipnya saksi yang dihadirkan itu tidak bisa membuktikan dakwaan dari JPU,” kata Agus Dwi Warsono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (31/1/2017).

Para saksi yang dimaksud adalah Jamil mantan Kepala Produksi PT PWU; Soetopo mantan karyawan PWU di bagian kasir; Najib Kartulu, PNS Kelurahan Balowerti Kediri, Jawa Timur; Masepti Prahastein, karyawan May Bank Jalan Kenari Sukorejo Indah Kediri; dan Bambang Eko, asal Jombang karyawan swasta (Apraisal) PT May Bank cabang Kediri.

Selain itu, kata Agus, saksi yang dihadirkan tidak begitu mengetahui mengenai proses penjualan ataupun pelepasan aset.

“Jaksa terkesan memaksakan rekontruksi objek yang dijual jauh di bawah harga. Apalagi, transaksi atas obyek tanah dokumennya itu sudah mati itu yang pertama. Kemudian, si penilai bank itu sendiri tidak bersertifikasi selaku appraisal,” ujar Agus.

Belum lagi mengenai fakta di persidangan bahwa aset senilai Rp40 miliar itu tidak memiliki persoalan hukum. “Contohnya sertifikatnya masih hidup. Atas namanya jelas, tidak dikuasai oleh pihak lain,” ujar Agus.

Selain itu, tambah Agus, di persidangan, saksi memberi keterangan aset tersebut dijual cepat denagn harga Rp20 miliar dalam kondisi bagus. Namun, objek yang dijual oleh PT PWU sertifikatnya sudah mati, perusahaan masih diduduki (ada pekerja), sehingga harganya menjadi Rp17,5 miliar.

Mengenai hal tersebut, Nyoman Sucitrawan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, ditemukan fakta analisa appraisal dari pihak PT May Bank, terutama mengenai harga jual aset PT PWU tersebut.

“Harganya Rp40 miliar. Sehingga menurut kami layak itu sesuai dengan harga pasar, jadi harusnya dijual Rp40 miliar, bukannya Rp17 miliar. Sebab, aset tanahnya itu strategis dan berada di tengah kota,” kata Nyoman Sucitrawan. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs