Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini melakukan pemeriksaan silang, tiga tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Patrialis Akbar Hakim Konstitusi nonaktif.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Fenny diantar mobil tahanan ke Gedung KPK. Satu jam kemudian Basuki Hariman importir daging datang, lalu diikuti Kamaludin yang disebut sebagai perantara suap.
Sampai pukul 21.30 WIB, proses pemeriksaan ketiga orang tersebut masih berlangsung.
Kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, ketiga orang itu masing-masing diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, termasuk Patrialis Akbar.
Seperti diketahui, pekan lalu KPK menangkap 11 orang yang diduga terkait suap pembahasan uji materi, UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Patrialis Akbar dan Kamaludin sebagai penerima suap, lalu Basuki Hariman dan Ng Fenny sebagai pemberi.
Sedangkan, tujuh orang lainnya yang ikut terjaring operasi tangkap tangan, sampai sekarang masih berstatus saksi. (rid/dwi)