Sabtu, 23 November 2024

Patrialis Akbar Mengundurkan Diri dari MK

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Patrialis Akbar Hakim Konstitusi yang tersandung kasus suap, sesudah diperiksa KPK, Jumat (27/1/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Arief Hidayat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa Patrialis Akbar Hakim Konstitusi non-aktif, telah memberikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

“MK baru saja menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kita Pak Patrialis Akbar, yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK,” ujar Arief usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (30/1/2017).

Arief kemudian mengatakan dalam waktu dekat MK akan mengirimkan surat resmi kepada Joko Widodo Presiden untuk mengisi kekosongan atas Hakim MK setelah pengunduran diri Patrialis Akbar.

Terkait dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), Arief mengatakan sidang etik itu akan tetap dilaksanakan meskipun Patrialis sudah menyatakan mengundurkan diri.

“Masih akan bersidang dengan itu, justru akan lebih mudah dan cepat untuk diproses nantinya,” kata Arief.

Beberapa jam sebelum Arief Hidayat memberikan keterangan, Fajar Laksono juru bicara MK menjelaskan bahwa status Patrialis Akbar di Mahkamah Konstitusi masih dibebaskan dari segala tugas dan wewenang sebagai Hakim Konstitusi hingga MKHK mengeluarkan putusan.

“Beliau masih Hakim Konstitusi, tapi tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara, untuk urusan pemberhentian itu nanti dengan SK Presiden,” jelas Fajar seperti dilansir Antara, Senin.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Satu dari 11 orang itu adalah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak yang berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut. (ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs