Sabtu, 23 November 2024

Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap, Patrialis Merasa Dapat Ujian Berat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Patrialis Akbar Hakim Konstitusi yang tersandung kasus suap memberikan keterangan sesudah diperiksa KPK, Jumat (27/1/2017) dini hari, di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Patrialis Akbar Hakim Konstitusi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan menerima suap, merasa dizalimi.

Sesudah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat dinihari, Patrialis yang memakai rompi tahanan KPK, mengatakan tidak pernah menerima uang dari Basuki Hariman, importir daging.

“Saya hari ini dizalimi, karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki. Nanti bisa ditanyakan sendiri kepada Basuki, bicara uang saja saya nggak pernah,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017) dini hari.

Soal penetapan statusnya sebagai tersangka, dia menyebut ini sebagai sebuah ujian yang sangat berat.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, mantan Menteri Hukum dan HAM itu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjalankan tugas, walaupun tercoreng dengan status tersangka yang disandangnya.

“Basuki bukan orang yang berperkara di MK, jadi tidak ada kaitannya dengan perkara uji materi UU 14/2014. Ini semua perlu saya jelaskan kepada seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, Partialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan KPK, hari Rabu (25/1/2017), di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.

KPK juga menangkap 10 orang lainnya di tempat terpisah, yang masih di wilayah Jakarta. Salah satunya adalah Basuki Hariman, pengusaha swasta diduga sebagai penyuap.

Kata Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK, kasus ini terkait pembahasan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dari OTT itu, KPK mengamankan 20 ribu Dolar Amerika Serikat, dan 200 ribu Dolar Singapura dalam bentuk voucher, yang kalau dijumlahkan nilainya sekitar Rp2 miliar.

Selain Patrialis, KPK juga mentersangkakan tiga orang lain, yaitu Kamaludin yang disebut sebagai perantara, Basuki Hariman, dan Fenny sekretaris Basuki.

Sementara, tujuh orang lainnya yang ikut ditangkap, sampai sekarang masih berstatus saksi. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs