Sabtu, 23 November 2024
Patrialis Akbar

Menteri Rapor Merah, Hakim MK, dan Tersangka KPK

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Patrtialis Akbar Hakim Konstitusi. Foto: rmol.co

Rekam jejak proses Patrialis Akbar menjadi pejabat negara sempat diselimuti kontroversi. Patrialis dikukuhkan menjadi hakim konstitusi oleh Sulilo Bambang Yudhoyono Presiden tanpa melalui proses fit and proper test .

Amir Syamsuddin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kala itu mengatakan pemilihan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melalui proses fit and proper test di Istana.

“Tidak ada. Tidak pakai fit and proper test,” kata Amir, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013. Meski begitu, Amir mengakui pemilihan Patrialis telah melewati proses yang cukup panjang. “Prosesnya sejak bulan Maret.”

Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK ini sempat menuai protes dar Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Pencalonan Patrialis dinilai cacat hukum karena tidak transparan dan partisipatif. Pencalonan Patrialis juga dinilai melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, latar belakang Patrialias yang bekas politikus Partai Amanat Nasional juga dipersoalkan. Dengan masuknya Patrialis, komposisi hakim MK berubah menjadi tidak seimbang, yakni: 4 orang berlatar partai politik, 3 orang berlatar hakim pengadilan, dan 2 orang berlatar akademisi/birokrasi. Komposisi yang tidak ideal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu independensi MK karena dominasi kepentingan politik.

Koalisi Masyarakat Sipil waktu itu juga menyinggung status rapor merah Patrialis saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM hingga kemudian dicopot oleh Presiden SBY.

Selama menjabat Menkumham, sempat terungkap skandal sel mewah milik Artalyta Suryani di Rumah Tahanan Pondok Bambu di Jakarta Timur. Hal itu pun menjadi pertanyaan ketika pejabat yang mendapat rapor merah ini kemudian diusulkan sebagai hakim konstitusi.

Kini, yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi ini harus mengenakan rompi oranye dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka kasus suap uji materi Undang-undang No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sedangkan 7 orang yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), masih berstatus saksi.

Patrialis Akbar dan temannya KM yang diduga sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU nomor 31/1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, BHR dan FJN sebagai pemberi, disangkakan dengan Pasal 6 ayat huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (dbs/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs