Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, kembali membongkar bisnis prostitusi online dengan menangkap satu orang, sebagai mucikarinya.
Oki Asmara (34), warga Sememi I, Surabaya ditangkap petugas, lantaran menjual pacarnya sendiri ke pria hidung belang dengan layanan threesome.
AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, aksi tersangka menggunakan modus memasang foto pacar ke media sosial Facebook, dengan akun bernama threesome, untuk dijual secara online.
“Tersangka memasang tarif sekali main Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kamis (26/1/2017).
Dari tarif itu, korban akan mendapatkan komisi Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Apabila korban mau melayani pria hidung belang, dengan cara berhubungan intim bersama tiga orang.
Permintaan itu, diiyakan oleh korban, karena mendapatkan tekanan dan ancaman dari tersangka. “Dari pemeriksaan, tersangka ini sudah dua bulan menjalani bisnis prostitusi online,” ujar dia.
Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (bry/bid)