Arief Hidayat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bakal meminta Joko Widodo Presiden, memecat Patrialis Akbar (oknum berinisial PA) sebagai Hakim Konstitusi.
Hal itu akan dilakukan, kalau Patrialis (hakim berinisial PA), terbukti menerima suap, yang masuk kategori pelanggaran berat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MK, sesudah 8 Hakim Konstitusi menggelar rapat, sehubungan kabar anggotanya kena operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan itu, Arief juga meminta maaf kepada masyarakat, atas terulangnya skandal suap yang melibatkan oknum Hakim MK, setelah kasus Akil Mochtar, tahun 2013.
“MK mengajukan permintaan pemberhentian sementara Hakim Konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden. Dalam hal Majelis Kehormatan MK mengambil keputusan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, MK juga akan mengajukan permintaan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Sampai sekarang KPK masih belum memberikan keterangan resmi terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan hari ini.
Kata Febri Diansyah juru bicara KPK, keterangan pers sehubungan kabar penangkapan oknum Hakim MK, akan digelar malam ini. (rid/bid)