Sabtu, 23 November 2024

Lahan 117 Meter di Wonokromo Masuk Pembebasan FR Barat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tim dari Kecamatan Wonokromo, Dinas Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya, PU Bina Marga dan Satpol PP mendata bangunan terdampak FR Barat di Wonokromo, Kamis (26/1/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Pemkot Surabaya telah mendata tanah dan bangunan di Jalan Raya Wonokromo yang akan terdampak kelanjutan pembangunan Frontage Road (FR) Barat Jalan Ahmad Yani hingga Terminal Joyoboyo, Kamis (26/1/2017).

Sejumlah bangunan dan tanah sepanjang 117 meter mulai dari titik akhir pembangunan FR Barat tahap sebelumnya, yakni di Kompleks Sekolah Khadijah, akan terdampak pembebasan lahan.

Tomi Ardiyanto Camat Wonokromo menyebutkan, data tanah dan bangunan yang terdampak pembebasan lahan di antaranya ada bangunan dan tanah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.

Aset PT KAI yang turut terdampak terdiri dari empat rumah dinas di kawasan Jalan Wonokromo. Selain itu, ada 13 persil yang ditempati warga tanpa izin, di atas tanah PT KAI.

Sebagian warga yang menempati bangunan itu memanfaatkannya sebagai rumah tinggal, sebagian lainnya untuk tempat usaha.

Tim Pendataan Bangunan Pemkot Surabaya juga mencatat, ada 29 bangunan stan Pasar Wonokromo, merupakan aset PD Pasar Surya, yang turut terdampak FR Barat.

Tidak hanya aset PT KAI dan PD Pasar Surya, ada 21 bangunan ditempati warga di sepanjang jalan itu, yang masih ditelusuri kepemilikannya, antara milik BUMN atau BUMD.

“Soal detail status kepemilikan lahan yang termasuk dalam rencana pembebasan lahan ini, pihak kelurahan akan segera melakukan pendataan,” ujar Tomi.

Dia mengatakan, sesuai rencana Dinas PU Bina Marga Surabaya, lebar FR Barat di Jalan Wonokromo hingga ke Terminal Joyoboyo ini setidaknya 10 meter dari tepi jalan raya.

“Jadi nanti rata-rata bangunan akan terpotong lebar jalan, antara tujuh sampai sembilan meter,” katanya.

Camat Wonokromo memastikan, rencana pelaksanaan pembangunan fisik proyek FR sisi Barat akan dilanjutkan pada 2017, sesuai info yang dia dapat dari Dinas PU Bina Marga.

Perlu diketahui, FR yang masuk jalan kelas III ini dimaksudkan sebagai kolektor kendaraan sekunder dari lajur utama Jalan Ahmad Yani. Kecepatan yang diizinkan di jalan ini maksimal 60 kilometer per jam.

Frontage Road sisi Barat yang pembangunannya dilaksanakan mulai 2012 lalu, hingga 2016 lalu telat terbangun sepanjang 4,3 kilometer. Jalan frontage ini memiliki lebar rata-rata 17,5 meter dengan empat lajur (satu arah) dan lebar pedestrian 4,5 meter.

Adapun biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya untuk Pengerjaan FR sisi barat ini sebesar Rp125 miliar. (den/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs