Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang terduga pelaku penipuan penjualan tanah kavling yang biasa beroperasi di wilayah hukum setempat.
Kompol M Harris Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo di Sidoarjo, Jumat (21/6/2019) mengatakan, terkait dengan kasus ini, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HS warga Kediri.
“Pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap 78 warga Sidoarjo, dengan modus menjual tanah kavlingan dengan harga bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp200 juta per kavling,” ujarnya.
Ia mengemukakan, tanah kavling yang dijanjikan dijual oleh pelaku itu merupakan tanah milik warga Desa Seketi Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.
“Bahkan, untuk memudahkan aksinya itu, pelaku juga menjual tanah kavling melalui media sosial dan juga brosur,” ujarnya dilansir Antara.
Ia menceritakan, tanah yang dijual oleh pelaku tersebut masih belum ada pembayaran secara lunas semua dari para petani pemilik tanah.
“Atau bisa dikatakan bahwa tanah tersebut masih milik petani,” ujarnya.
Menurutnya, oleh pelaku telah dilakukan penjualan kepada para pembeli melalui bagian pemasaran, pemasangan bendera atau spanduk di lokasi.
“Mereka yang menjadi korban telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp50 juta sampai Rp200 juta. Namun tidak dapat menguasai tanah tersebut,” tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan 2018 dan telah membawa uang korban sebanyak Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.
“Pelaku akan diancam dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp900 juta. Kami juga terus mengembangkan kasus ini,” ucapnya.(ant/tin/ipg)